Penyempurnaan kebijakan dalam pengalokasian Dana Desa ke Desa, salah satunya dengan pemberian Alokasi Kinerja (AK) kepada desa yang memiliki hasil penilaian kinerja terbaik. Hal tersebut bertujuan agar
desa-desa dapat bersaing secara sehat dalam memperbaiki kinerjanya.
Dalam pengumuman yg di bagikan lewat Lampiran oleh kementrian Keuangan Republik Indonesia Tentang Pengelolaan Dana Desa, Desa Berasan Makmur Kecamatan Tanjung Raya Kab. Mesuji masuk menjadi salah satu Penerima Alokasi Kinerja tahun 2023 dengan tambahan dana senilai Rp 260.949.000 Jum'at(23/12/2022)
Adapun kriteria yang harus dimiliki oleh suatu desa sebagai penentu kelayakan desa penerima Alokasi Kinerja Dana Desa tahun 2022, yaitu:
Pertama, Desa yang melaksanakan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa pada tahun 2020;
Kedua, Desa dengan Status Berkembang atau Maju atau Mandiri pada tahun 2021; dan
Ketiga, Bukan Desa penerima Alokasi Afirmasi (AA) dalam Dana Desa pada tahun 2022.
Indikator dalam Kriteria Utama untuk poin (1) dan (2) dapat dikecualikan bagi desa-desa yang berada di daerah Kabupaten/Kota apabila terdapat kondisi:
Pertama, Jumlah Desa yang melaksanakan BLT Desa lebih sedikit dari ketentuan jumlah penerima Alokasi Kinerja Dana Desa tahun 2022; atau
Kedua, Jumlah Desa yang berstatus Berkembang atau Maju atau Mandiri lebih sedikit dari ketentuan jumlah penerima Alokasi Kinerja Dana Desa tahun 2022.
Bagi desa–desa yang memenuhi semua Kriteria Utama di daerah Kabupaten/Kota tersebut (poin (a) atau (b)), berhak menerima Alokasi Kinerja Dana Desa tahun 2022.
"Alhamdulillah berkat doa dan kerja keras kita semua desa Berasan Makmur mendapatkan alokasi kinerja, insyaallah dengan adanya dana tambahan dari alokasi kinerja ini bisa meningkatkan jumlah pembangunan yang ada di Desa Berasan Makmur" tutur kepala desa Berasan Makmur (Sri Wahyuni) dalam wawancaranya.
Penyempurnaan kebijakan dalam pengalokasian Dana Desa ke Desa, salah satunya dengan pemberian Alokasi Kinerja (AK) kepada desa yang memiliki hasil penilaian kinerja terbaik. Hal tersebut bertujuan agar
desa-desa dapat bersaing secara sehat dalam memperbaiki kinerjanya.
Dalam pengumuman yg di bagikan lewat Lampiran oleh kementrian Keuangan Republik Indonesia Tentang Pengelolaan Dana Desa, Desa Berasan Makmur masuk menjadi salah satu Penerima Alokasi Kinerja tahun 2023 dengan tambahan dana senilai Rp 260.949.000 Jum'at(23/12/2022)
Adapun kriteria yang harus dimiliki oleh suatu desa sebagai penentu kelayakan desa penerima Alokasi Kinerja Dana Desa tahun 2022, yaitu:
Pertama, Desa yang melaksanakan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa pada tahun 2020;
Kedua, Desa dengan Status Berkembang atau Maju atau Mandiri pada tahun 2021; dan
Ketiga, Bukan Desa penerima Alokasi Afirmasi (AA) dalam Dana Desa pada tahun 2022.
Indikator dalam Kriteria Utama untuk poin (1) dan (2) dapat dikecualikan bagi desa-desa yang berada di daerah Kabupaten/Kota apabila terdapat kondisi:
Pertama, Jumlah Desa yang melaksanakan BLT Desa lebih sedikit dari ketentuan jumlah penerima Alokasi Kinerja Dana Desa tahun 2022; atau
Kedua, Jumlah Desa yang berstatus Berkembang atau Maju atau Mandiri lebih sedikit dari ketentuan jumlah penerima Alokasi Kinerja Dana Desa tahun 2022.
Bagi desa–desa yang memenuhi semua Kriteria Utama di daerah Kabupaten/Kota tersebut (poin (a) atau (b)), berhak menerima Alokasi Kinerja Dana Desa tahun 2022.
"Alhamdulillah berkat doa dan kerja keras kita semua desa Berasan Makmur mendapatkan alokasi kinerja, insyaallah dengan adanya dana tambahan dari alokasi kinerja ini bisa meningkatkan jumlah pembangunan yang ada di Desa Berasan Makmur" tutur kepala desa Berasan Makmur (Sri Wahyuni) dalam wawancaranya.